TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia - Pada ulasan terbaru dari blog Penyakitid !! kali ini, Akan menginformasikan teman teman pengunjung tentang TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia, Dimana Info yang sudah kami sajikan untuk anda dihalaman singkat ini, Diharapkan bisa terpenuhi semua keinginan pembaca yang sudah kunjung hadir dan tentunya memang sedang membutuhkan informasi. Selain itu anda selaku pengunjung situs blog sederhana ini juga bisa membaca beragam
Artikel Berbagi Info lain lebih banyak dengan cara melihat Isi Peta dari pada situs ini, Namun terlebih dulu silahkan lansung Membaca Artikel terbaru TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia yang sudah kami siapkan dibawah ini, Untuk mengingatkan kembali bahwa ulasan pada postingan TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia sangat disarannkan untuk bisa disebarluaskan ke social medi Anda, Semoga Bermanfaat, lansung lihat lebih jelas infonya dibawah ini.
Konsul Kepolisian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kompol Danur Lientara seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis (7/1/2016) mengatakan, RK telah menjalani rangkaian persidangan di Penang, Malaysia.
Saat ini Pemerintah Indonesia masih mengupayakan bukti-bukti baru untuk dapat meringankan hukuman terhadap wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, tersebut.
"Salah satu, saksi kunci yakni IW, rekan RK di Makau, sudah pula kami mintai keterangan dan hasilnya sudah kami sampaikan dalam persidangan terakhir, karena saksi menolak hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian langsung," ungkapnya.
Danur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan KJRI Penang, termasuk mengupayakan untuk menghadirkan saksi kunci di Makau.
"Namun, sudah kami datangi dua kali, saksi tidak bersedia hadir. Padahal, keterangan tertulis dari hasil wawacara serta interogasi yang kami lakukan terhadap saksi, tidak bisa digunakan di pengadilan," tuturnya.
RK yang sebelumnya bekerja sebagai buruh migran di Hong Kong, selama dua tahun, ditangkap petugas saat tiba di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang pada 10 Juli 2013, setelah ditemukan narkotika jenis shabu di dalam tasnya. RK mengaku hanya mendapatkan titipan tas dari kawannya di New Delhi India tanpa tahu isinya.
Karena kedapatan membawa narkotika tersebut RK dijerat dengan pasal 39B ADB (Akta dadah Berbahaya) 1952 dengan ancaman hukuman gantung, jika terbukti. (*)
© Jatimtimes.com
http://www.jatimtimes.com/baca/132575/20160107/102301/tkw-ponorogo-terancam-hukuman-gantung-di-malaysia/
Demikianlah Artikel TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia, Semoga dengan adanya artikel singkat seperti Informasi postingan TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia ini, Anda benar benar sudah menemukan artikel yang sedang anda butuhkan Sekarang. Jangan lupa untuk menyebarluaskan informasi TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Gantung di Malaysia ini untuk orang orang terdekat anda, Bagikan infonya melalui fasilitas layanan Share Facebook maupun Twitter yang tersedia di situs ini.
